Apa Itu STRTTK?
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa seorang TTK telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kefarmasian di Indonesia. STRTTK merupakan syarat utama untuk kemudian mengurus SIKTTK (izin kerja) di daerah tempat TTK akan berpraktik.
PAFI PD Kepulauan Bangka Belitung hadir untuk membantu dan memfasilitasi proses ini bagi seluruh anggota di wilayah Bangka Belitung.
Dokumen yang Diperlukan untuk STRTTK Baru
Bagi TTK yang baru menyelesaikan pendidikan dan akan mendaftar STRTTK untuk pertama kali, berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
- Fotokopi ijazah D3 atau S1 Farmasi yang telah dilegalisasi oleh institusi pendidikan
- Fotokopi transkrip nilai akademik yang telah dilegalisasi
- Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP terakreditasi BNSP
- Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan resmi
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan
- Surat rekomendasi dari PAFI Cabang setempat
- Bukti pembayaran biaya registrasi (jika ada)
Dokumen untuk Perpanjangan STRTTK
Bagi TTK yang akan memperpanjang STRTTK yang telah habis masa berlakunya, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:
- STRTTK lama (asli atau fotokopi yang dilegalisasi)
- Bukti pemenuhan kewajiban Satuan Kredit Profesi (SKP) selama masa berlaku sebelumnya
- Sertifikat kompetensi yang masih berlaku atau sertifikat pembaruan kompetensi
- Surat keterangan bekerja dari fasilitas kesehatan tempat berpraktik
- Dokumen identitas yang diperbarui jika ada perubahan
Langkah-Langkah Pengajuan STRTTK
- Hubungi PAFI Cabang – Langkah pertama adalah menghubungi Pengurus Cabang PAFI di wilayah Anda untuk mendapatkan surat rekomendasi dan informasi terkini.
- Siapkan Seluruh Dokumen – Pastikan semua dokumen telah lengkap, di-scan dalam format yang diminta, dan dilegalisasi bila diperlukan.
- Ajukan Permohonan – Pengajuan STRTTK dilakukan melalui sistem online yang ditetapkan oleh Kemenkes atau melalui Dinas Kesehatan Provinsi sesuai mekanisme yang berlaku.
- Ikuti Proses Verifikasi – Pihak berwenang akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
- Terima STRTTK – Setelah proses selesai, STRTTK akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagai dasar pengurusan SIKTTK.
Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Proses perpanjangan sebaiknya dilakukan jauh sebelum masa berlaku STRTTK habis
- Pastikan SKP (Satuan Kredit Profesi) telah terpenuhi selama masa berlaku STRTTK sebelumnya
- Simpan seluruh dokumen asli dan salinan dengan baik sebagai arsip pribadi
- Ikuti perkembangan regulasi terbaru melalui kanal resmi PAFI dan Kemenkes
Butuh Bantuan? Hubungi PAFI Babel
Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan seputar pengurusan STRTTK, jangan ragu untuk menghubungi sekretariat PAFI PD Kepulauan Bangka Belitung atau Pengurus Cabang di kabupaten/kota Anda. Tim kami siap membantu setiap anggota melalui proses administrasi ini dengan mudah dan efisien.